Liputan6.com, Jakarta: Pekerja jangan sampai merugi dalam kontrak kerja sistem outsourcing di suatu perusahaan. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menanggapi peringatan Hari Buruh Sedunia di Jakarta, Sabtu (1/5). Kami bersama LIPI sedang mengkaji secara komprehensif. Jika problem outsourcing yang sesungguhnya ada pada tingkat undang-undang, maka bisa diatasi, kata Muhaimin. Kementerian Nakertrans juga berupaya menyempurnakan pengawasan terhadap jasa pengerah tenaga kerja, agar kontrak kerja model outsourcing tidak merugikan buruh. Jasa pengerah ketenagakerjaan yang outsourcing ini harus menjamin gaji pekerja tidak harian. Begitu pula, jam waktu kontrak kerjanya yang terbatas harus lebih tinggi dari yang biasanya, katanya. Bagaimana Anda bisa meletakkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit hikmat yang mengubah segalanya.
Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan berita indonesia terpanas ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke berita indonesia terpanas. Pemerintah juga akan mengawasi sistem kontraknya sebagai bagian pola kontrak kerja antara pemberi dan penerima kontrak kerjanya tersebut. Pemerintah, kata Muhaimin, sedang menyiapkan peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) atau peraturan menteri (permen) mengenai jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan outsourcing. Kami juga telah membuat semacam edaran kepada semuanya untuk tidak menjadikan pekerjaan inti sebagai pekerjaan outsourcing. Termasuk, soal jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan lainnya pada perusahaan outsourcing, kata Muhaimin. Menakertrans menyadari bahwa outsourcing tidak bisa dielakkan sebagai bagian dari efisiensi. Perusahaan, katanya, tidak mungkin melebihi core bisnis yang dimiliki. Kendati demikian, Muhaimin Iskandar memandang perlu hal itu diatur lebih detail dengan pengawasan lebih jelas dan ketat terhadap pelaksanaan jaminan sosial (Jamsos), outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).(ANT/SHA)
Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan berita indonesia terpanas ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke berita indonesia terpanas. Pemerintah juga akan mengawasi sistem kontraknya sebagai bagian pola kontrak kerja antara pemberi dan penerima kontrak kerjanya tersebut. Pemerintah, kata Muhaimin, sedang menyiapkan peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) atau peraturan menteri (permen) mengenai jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan outsourcing. Kami juga telah membuat semacam edaran kepada semuanya untuk tidak menjadikan pekerjaan inti sebagai pekerjaan outsourcing. Termasuk, soal jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan lainnya pada perusahaan outsourcing, kata Muhaimin. Menakertrans menyadari bahwa outsourcing tidak bisa dielakkan sebagai bagian dari efisiensi. Perusahaan, katanya, tidak mungkin melebihi core bisnis yang dimiliki. Kendati demikian, Muhaimin Iskandar memandang perlu hal itu diatur lebih detail dengan pengawasan lebih jelas dan ketat terhadap pelaksanaan jaminan sosial (Jamsos), outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).(ANT/SHA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar