Merebaknya Kasus Gayus Tambunan Akhir-Akhir ini banyak menyita perhatian Masyarakat, dari kalangan bawah hingga Elite Politik. Kasus yang melanda Dunia Perpajakan Indonesia akhir-akhir ini menjadi sangat hangat di berbagai media, hingga Media Infotaiment pun tak ketinggalan untuk meliput Kasus Hangat ini. Bahkan kabarnya, para Kernet dan Sopir Angkot/Bus di daerah Jakarta yang melewati jalur Kantor Pajak, jika ada seorang penumpang yang akan turun pada kompleks Kantor tersebut, sering terdengar ocehan dari Kernet Angkot Yang Gayus, Yang Gayus, Persiapan. hehehe (entah benar atau nggak ). Saya pun ikut-ikutan mencoba untuk mengikuti Perkembangan berita mengenai Kasus ini, dari menonton Berita di TV hingga mencari Artikel ataupun Berita yang di muat di media Internet. Iseng saya membuka Situs Resmi Direktorat Pajak Indonesia, dan membaca beberapa Content yang ada di dalamnya. Yang menjadi perhatian saya bukanya Berita-Berita yang termuat didalam Situs tersebut yang berhubungan dengan Kasus Gayus. tetapi lebih ke Undang-Undang terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (ditempat saya bekerja, hampir setiap saat menjumpai pembayaran yang berhubungan dengan PPN). Undang-Undang yang saya maksud adalah Undang Undang No 42 Tahun 2009 Mengenai Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Isi dari Undang-Undang diatas pada intinya melakukan perubahan pada beberapa point yang saya pikir sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Yang menjadi perhatian saya pada Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tersebut ada pada Pasal 4A ayat 3. Saya kutip ke dua Ayat tersebut : Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam Kelompok barang sebagai berikut :
Yang menjadi perhatian saya pada Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tersebut ada pada Pasal 4A ayat 3. Saya kutip ke dua Ayat tersebut : Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam Kelompok barang sebagai berikut :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Makanan dan Minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau katering; dan
- Uang, Emas batangan, dan surat berharga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar