Rabu, 21 April 2010

Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah saya kira diselesaikan sebenarnya masih dibahas secara terbuka.
Jakarta (ANTARA) " Penyebutan provinsi kepulauan di Indonesia dinilai bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982.

Penilaian itu dikemukakan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arif Havas Oegroseno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu

Arif mengatakan bahwa secara geografis semua provinsi di wilayah Indonesia adalah kepulauan. Oleh karena itu, gagasan menyebut provinsi kepulauan menjadi pertanyaan.

œJika ada provinsi kepulauan, provinsi lain di negara kepulauan itu apa? ucap mantan Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Kemlu itu.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek dari berita indonesia terpanas, mari kita berpaling pada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Informasi tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Penegasan itu dikemukakan Arif mengomentari provinsi yang menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan.

Provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau yang semuanya menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan disertai penganggaran yang juga khusus.

Provinsi itu juga mendesak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Arif menjelaskan bahwa UNCLOS hanya mengatur œnegara kepulauan, bukan œprovinsi atau œdaerah kepulauan.

Sesuai dengan Pasal 46 UNCLOS, definisi negara kepulauan itu adalah terdiri atas satu atau lebih kepulauan, sedangkan œkepulauan adalah sekelompok pulau, termasuk bagian pulau, perairan, dan fitur alami yang terkait erat membentuk entitas geografi, ekonomi, dan politik intrinsik.

Persyaratan negara kepulauan sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS adalah menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan pulau terluar, tidak mengabaikan konfigurasi umum kepulauan, rasio daratan dan lautan 1:1 hingga 9:1, dan panjang garis pangkal tidak lebih 125 mil laut.

Sebagai pengetahuan Anda tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 cocok dengan skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar