Jumat, 09 April 2010

SUARAPUBLIC.co.cc: Polisi Didesak Hentikan Kasus Korupsi

Artikel berikut mencakup topik yang baru-baru ini pindah ke tengah panggung - setidaknya itu tampaknya seperti itu. Jika Anda berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
(TAMIANGLAYANG): Mabes Polri diminta segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi pengelolaan jalan tambang di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Tengah). Kasus ini sedang ditangani Polda setempat. Desakan agar Mabes Polri segera menghentikan penanganan kasus ini disampaikan Muhammad Solihin, perwakilan PT Sari Borneo Yufanda (SBY) dan PT Puspita Alam Kurnia (PAK), Jumat (9/4). PT SBY dituduh melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan jalan tambang di Kabupaten Barito Timur.

Menurut Solihin, dasar permintaan penghentian penanganan kasus ini adalah dimenangkannya sidang prapradilan terhadap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan pengadilan menyatakan penangkapan Direktur Utama PT SBY, H Jahrian tidak sah. Majelis hakim memerintahkan kepolisian memulihkan hak yang bersangkutan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:

Mabes Polri juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Mabes menilai adanya ketidakberesan penanganan kasus PT SBY oleh Polda Kalteng. PT SBY berharap Mabes Polri bisa bersikap bijaksana mengambil keputusan kasus hukum yang menimpa PT SBY. œKarena selaku investor lokal kami sangat dirugikan," ujar Sholihin.

Kasus dugaan korupsi jalan tambang berawal dari penangkapan Jahrian dan Teja Kurnia, Dirut PT SBY dan PT PAK, investor
pengelolaan jalan tambang di Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu, oleh Polda Kalteng. Kasus ini dinilai merupakan bentuk rekayasa persaingan bisnis dan banyak kejanggalan.

Dugaan itu muncul, karena kedua perusahaan pembangun jalan khusus angkutan tambang tersebut bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2006 yang mengatur investasi infrastruktur jalan. Selain itu, pihak investor dalam pengumpulan fee jasa jalan telah menjalankan kewajiban penyetoran PAD bagi Kabupaten Barito Timur sesuai Peraturan Bupati nomor 26/2007.(*) Berita lainnya Fokus Kalteng

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010. OK, mungkin bukan seorang ahli. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja lain kali Anda bergabung dengan diskusi pada lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar