Sabtu, 17 April 2010

Dokumen L/C Misbakhun Tak Mungkin Palsu « Wartadigital.Com – Satu ...

Ketika Anda belajar mengenai sesuatu yang baru, mudah untuk merasa kewalahan oleh jumlah semata-mata informasi yang relevan yang tersedia. Artikel informatif ini akan membantu Anda berfokus pada titik pusat.
JAKARTA, KOMPAS.com " Dokumen yang dipakai Mukhamad Misbakhun melalui PT Selalang Prima Internasional untuk mengajukan letter of credit atau L/C kepada Bank Century tidak mungkin palsu.

Hal itu dikatakan pengacara Miskakhun, Luhut Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (17/4/2010). Luhut mengatakan, jika dokumen itu palsu maka tidak mungkin ada restrukturisasi kredit oleh Bank Mutiara (dulu Bank Century).

"Bank Mutiara kan dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. LPS itu milik negara. Sebagai bank milik negara, tidak mungkin Bank Mutiara mau merestukturisasi pinjaman jika dokumen L/Cpalsu," katanya.

Menurut dia, status tersangka Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera, karena pemalsuan dokumen dalam pengajuan L/C tidak masuk akal karena Bank Mutiara sendiri tidak mempermasalahkan dokumen itu.

Bahkan, Bank Mutiara dan PT SPI telah menyetujui restrukturisasi kredit pada Oktober 2009.

PT SLI lalu membayar cicilan pinjaman pada Desember 2009, Januari, Februari dan Maret 2010 sehingga jumlah kredit telah berkurang dari 22,5 juta dolar AS menjadi 16 juta dolar AS.

"Sisa kewajiban akan terus dibayar sesuai jadwal dan pembayaran cicilan itu dilakukan dengan cara pendebetan langsung dari PT SPI ke Bank Mutiara," ujar Simanjuntak.

Sebagian besar informasi ini datang langsung dari kata kunci%% pro. Hati-hati membaca sampai akhir benar-benar menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Terkait dengan penundaan pemeriksaan, ia mengatakan, Misbakhun telah meminta Polri agar pemeriksaan sebagai saksi diundur menjadi 21 April 2010 dan sebagai tersangka pada 26 April 2010.

Permintaan penundaan itu dilakukan karena Misbakhun, menurut
dia, telah memiliki agenda yang sudah terjadwal sebagai anggota DPR.

Ia membantah pernyataan dari Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Raja Erizman yang mengaku belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan Misbakhun.

"Surat itu sudah diterima piket Bareskrim pada 15 April 2010
pukul 20.15 WIB. Ada tanda terima lengkap dengan stempel resmi. Kalau Direktur II mengaku belum menerima, ya itu urusan internal mereka," katanya.

Polri menjadikan Misbakhun sebagai tersangka pemalsuan dokumen dalam pengajuan L/C itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan ijin pemeriksaan bagi anggota DPR asal Pasuruan, Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menahan Direktur PT SPI Frenky Ongko Wardoyo.

Misbakhun dan Frengky diduga membuat kontrak bisnis setelah L/C dari Bank Century cair.

"Seharusnya, kontrak bisnis dibuat sebelum mengajukan L/C tapi mereka membuatnya setelah L/C cair. Ini kan pemalsuan dokumen,"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang.

Saya harap membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan baik untuk Anda. Proses belajar Anda harus terus-menerus - semakin Anda mengerti tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar